Pria bernama lengkap Ressa Rizky Rosano (24) mengajukan gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw. Ia mengklaim sebagai anak kandung Denada yang lahir pada tahun 2002, saat Denada masih duduk di bangku SMA.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, nilai tersebut merupakan akumulasi perhitungan biaya hidup Ressa sejak lahir hingga dewasa, meliputi biaya pendidikan, uang saku, dan kebutuhan hidup lainnya.
Ressa mengaku tidak pernah menerima nafkah atau pengakuan hak sebagai anak dari Denada selama 24 tahun hidupnya.
Kisah di Balik Gugatan
Berdasarkan keterangan dari pihak penggugat, Ressa diduga dititipkan kepada kerabat neneknya (mendiang Emilia Contessa) di Banyuwangi saat masih bayi. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu karier Denada yang sedang menanjak di dunia hiburan.
Ressa kemudian dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi dengan biaya hidup yang ditanggung neneknya. Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa terpaksa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga Warung Madura.
Firdaus menyatakan bahwa status Ressa sebagai anak Denada bukanlah rahasia dalam lingkungan keluarga besar. Namun, ketika Ressa mencoba meminta kejelasan, Denada secara tegas menolak mengakui hubungan darah tersebut.
Kasus ini kini sedang dalam proses hukum. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dan kejelasan dari kedua belah pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Hari Ini (Panduan Lengkap)