Keluarga dan warga segera membawa Abdullah ke RSUD Sultan Daeng Radja, Bulukumba. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka tusuk tersebut.
Tim dari Polres Bulukumba bergerak cepat dan berhasil mengamankan AW hanya dalam waktu dua jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tak jauh dari TKP.
Motif dan Pidana yang Dijerat
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati dan pengaruh minuman keras.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda," kata Iptu Muhammad Ali.
AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bulukumba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.
Kasus tragis di Bulukumba ini menjadi peringatan keras tentang bahaya fatal dari penyalahgunaan alkohol dan pentingnya mengelola emosi serta komunikasi yang sehat dalam lingkungan keluarga.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Penyebab & Peringatan Keamanan Terbaru
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Gempa M 7.1 Guncang Talaud Sulut: Lokasi, Dampak, dan Imbauan BNPB Terbaru