Dugaan Pola Pembungkaman Informasi
KKJ mengungkap sejumlah peristiwa yang dianggap mencerminkan pola pembungkaman informasi, di antaranya:
- Intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional.
- Penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com.
- Penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV saat melaporkan kondisi langsung dari lokasi bencana.
KKJ menyebut laporan-laporan tersebut memuat kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini dipandang sebagai upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta bencana yang sebenarnya terjadi.
Peringatan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Demokrasi
KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana.
Selain itu, KKJ menilai negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara, yang melanggar Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, pembatasan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi, bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam negara hukum dan demokrasi.
Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis
Atas dasar itu, KKJ mendesak:
- Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi.
- Presiden segera menetapkan status bencana nasional.
- Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana.
- Menghentikan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta.
- Memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.
KKJ juga meminta Dewan Pers berperan aktif dan perusahaan media menjamin keselamatan jurnalis serta menolak segala bentuk sensor terkait bencana di Sumatera.
KKJ merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, PWI, dan PFI.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Tegaskan Komitmen: Tak Akan Gunakan Partai Golkar untuk Kepentingan Pribadi dan Bisnis
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ Soroti Pembatasan Informasi
West Coast Swing untuk Lansia di Singapura: Manfaat Kognitif & Fisik Menurut Dokter
Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma