Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:50 WIB
Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma

Kaitannya dengan Peta Politik Menuju Pilpres 2029

Pertemuan tersebut juga membahas peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi. Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya. Hal ini disebutnya sebagai langkah "curi start" menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

“Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah 'keluar dari sarang' dan bermanuver,” ungkap Willem.

Seruan untuk Berhenti Buat Kegaduhan dan Fokus Tangani Masalah Nyata

Willem juga menyerukan agar semua pihak mengakhiri kegaduhan yang tidak produktif ini. Ia meminta agar politisasi terhadap hal yang sudah jelas kebenarannya dihentikan dan fokus beralih untuk membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” serunya. “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses.”

Data Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, menyatakan hal tersebut pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai UU ITE serta KUHP. Mereka terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan pasal penghasutan.
  • Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan pasal penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hukuman lebih berat.
Halaman:

Komentar