Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, dua botol jangkrik, perangkap burung, kapak, sabit, serta tempat penyimpanan burung dari bambu.
Alasan Kakek Masir Menangkap Burung dan Tuntutan Hukum
Masir yang berusia 71 tahun terpaksa menangkap burung cendet untuk dijual seharga Rp 30 ribu per ekor guna memenuhi kebutuhan hidup. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan tuntutan 2 tahun penjara telah sesuai prosedur.
"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya memikat burung di Taman Nasional Baluran," ucap Huda. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Reaksi Haru di Persidangan
Sidang tuntutan terhadap Masir menyita perhatian publik setelah video sidangnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Masir terlihat menangis histeris dan sempat terjatuh dari kursi usai mendengar tuntutan hukuman. Ia kemudian dibawa keluar ruang sidang dengan tangan terborgol.
Profil Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo
Yusuf Rio Wahyu Prayogo, lahir di Situbondo 12 Mei 1980, adalah lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga. Sebelum menjadi bupati, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua KADIN Situbondo. Ia juga aktif di organisasi seperti Pemuda Pancasila Situbondo dan HIPMI.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024