Hanya Presiden yang Berhak Evaluasi Kinerja Menteri
Politisi Golkar itu juga menyatakan bahwa satu-satunya pihak yang berhak mengevaluasi kinerja menteri adalah Presiden Prabowo Subianto. "Cak Imin itu sebagai apa? Dia bukan presiden. Yang berhak menegur, memberikan peringatan, kepada menteri-menterinya adalah presiden," jelas Doli Kurnia.
Latar Belakang: Surat Cak Imin untuk Tiga Menteri
Sebelumnya, Menko PMK Muhaimin Iskandar mengirim surat kepada Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup. Surat itu meminta evaluasi total kebijakan lingkungan pascabencana banjir dan longsor di Sumatera, yang disebutnya sebagai wujud taubatan nasuha atau tobat sungguh-sungguh.
"Taubatan nasuha itu kuncinya satu, evaluasi total policy, semua aspek dari sejak kita berpikir, melangkah, dan berbuat," kata Cak Imin.
Artikel Terkait
Gus Ulil PBNU Tolak Zero Mining: Pandangan Tidak Tepat, Solusinya Regulasi
UGM Klarifikasi AI LISA: Jokowi Tetaplah Alumni Resmi, Ini Penjelasannya
Klaim BBM Aman Bahlil vs Realita: Warga Sumut Proses SPBU Kosong 5 Hari!
Bioetanol Aren E100: Bahan Bakar Nabati Terbarukan Pengganti BBM di Indonesia