KPK Ungkap Skandal ASDP: Beli Kapal Tua dan Rusak dengan Harga Lebih Mahal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bukti mengejutkan terkait akuisisi kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara (JN). Foto-foto yang dirilis KPK menunjukkan kapal yang dibeli dalam kondisi rusak dan berusia sangat tua, justru dibeli dengan harga yang lebih mahal dibandingkan kapal milik ASDP sendiri.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Akuisisi Kapal
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa para terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya dimulai dengan perubahan aturan internal ASDP yang melonggarkan persyaratan Kerja Sama Usaha (KSU) dengan PT JN.
Perubahan Aturan untuk Mempermudah KSU dengan PT JN
Pada 6 Maret 2019, Keputusan Direksi Nomor 35 diubah menjadi Nomor 86. Perubahan ini bertujuan mempermudah KSU dengan menambahkan ketentuan pengecualian. Kemudian, pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237 yang menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk KSU, sehingga proses KSU yang sudah berjalan sebelumnya tetap berlaku.
Kondisi Memprihatinkan Kapal PT JN yang Dibeli ASDP
Asep Guntur membeberkan kondisi memprihatinkan dari kapal-kapal tersebut. Salah satu kapal bahkan dibuat pada tahun 1959, yang berarti usianya sudah lebih dari 60 tahun.
"Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun ’59, sudah lebih dari 60 tahun. Dan itu kan sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang," tegas Asep.
Artikel Terkait
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
VIDEO 2 JAM Insanul Fahmi & IR: Wardatina Bongkar Bukti Adegan Dewasa & Lapor Polisi
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Terungkap