Hubungan asmara mereka berujung pada keputusan tinggal bersama di kostel yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya jasad. Fakta lain yang menguatkan kedekatan keduanya adalah data administrasi kependudukan yang menunjukkan alamat kependudukan korban dengan AKBP B tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Tuntutan Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng mengusut kasus ini secara transparan. "Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga," tegas Petir.
Penindakan Etik Terhadap AKBP B
Bidpropam Polda Jateng memproses dugaan pelanggaran etik AKBP B dengan menjatuhkan hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Perwira menengah Polda Jateng itu mendekam di Rutan Polda Jateng mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, "Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku."
Perkembangan Terkini Kasus
Hingga saat ini, penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian dosen cantik Untag Semarang tersebut. Keluarga dan kuasa hukum berharap proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap AKBP B dapat diungkap secara transparan dan tuntas.
Artikel Terkait
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO (Panduan Lengkap)
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan: Agenda & Pesan Penting
Roy Suryo Dicegah ke Luar Negeri: Respons Santai dan Klaim Buku Black Paper Sudah Lengkap
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues: Modus & Fakta Lengkap