Seluruh nama ahli telah dikomunikasikan dan sedang menunggu pemanggilan resmi dari penyidik.
Tim hukum juga menyerahkan 11 saksi meringankan khusus untuk tahap penyidikan, dengan persiapan saksi tambahan untuk persidangan.
Profil Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah
- Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media digital.
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster kedua berlangsung selama 9 jam 20 menit tanpa diikuti penahanan, dengan pertimbangan masih akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicegah ke Luar Negeri: Respons Santai dan Klaim Buku Black Paper Sudah Lengkap
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues: Modus & Fakta Lengkap
Analisis Tony Rosyid: 10 Tahun Jokowi Gagal Penuhi Harapan Wong Cilik?
Roy Suryo Diperiksa 4,5 Jam Soal Ijazah Jokowi: Kronologi, 134 Pertanyaan, dan Fakta Terbaru