Alasan Roy Suryo dan Kolega Tidak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma mengungkapkan alasan penyidik tidak menahan ketiga tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menurut kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, keputusan tersebut bukan karena lobi politik atau campur tangan pihak tertentu. Gelombang dukungan publik dinilai menjadi "kekuatan moral" bagi penyidik dalam mengambil keputusan.
"Kami ingin tegaskan di kasus ini ya, peran yang membuat klien kami tidak ditahan adalah dukungan dan doa seluruh rakyat Indonesia," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh cerita miring dari pihak yang mengklaim berjasa hingga kliennya tidak ditahan.
Persiapan Pembelaan: 4 Ahli dan 11 Saksi
Khozinudin mengungkapkan perkembangan terbaru proses penyidikan. Pihaknya telah menyiapkan empat ahli yang akan dimintai keterangan, meliputi:
- Ahli bahasa linguistik forensik
- Ahli pidana
- Ahli IT
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi & Teknologi MT5
AS Perintahkan Warga Negara Segera Tinggalkan Venezuela: Penyebab & Peringatan Keamanan Terbaru
AS Desak Warga AS Segera Tinggalkan Venezuela: Peringatan Level 4 & Ancaman Colectivos
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba Gegara Janji Motor Tak Ditepati: Kronologi & Motif