Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Klaim Buku Black Paper Soal Ijazah Jokowi Sudah Komplit

- Jumat, 21 November 2025 | 06:25 WIB
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Klaim Buku Black Paper Soal Ijazah Jokowi Sudah Komplit

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mencekal Roy Suryo dan mewajibkannya untuk lapor secara rutin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, "Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota."

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh delapan tersangka dalam kasus ini, dengan kewajiban lapor seminggu sekali.

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima orang: pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua meliputi tiga nama: Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Masing-masing klaster dijerat dengan pasal yang berbeda, meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.

Halaman:

Komentar