Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi nama-nama yang lebih dikenal publik: mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam dengan ratusan pertanyaan.
Pasalan Hukum yang Dijeratkan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Keputusan untuk tidak menahan para tersangka didasari komitmen mereka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Nova Arianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20, Ini Strategi PSSI
Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Pejabat: Pakar Beberkan Dampak Positifnya
Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi