Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri & Wajib Lapor Seminggu Sekali, Ini Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 20 November 2025 | 22:25 WIB
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri & Wajib Lapor Seminggu Sekali, Ini Kasus Ijazah Jokowi

Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi nama-nama yang lebih dikenal publik: mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam dengan ratusan pertanyaan.

Pasalan Hukum yang Dijeratkan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27A juncto Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Keputusan untuk tidak menahan para tersangka didasari komitmen mereka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:

Komentar