Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Seminggu Sekali Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa, kini dikenakan kewajiban lapor mingguan dan pencekalan ke luar negeri.
Kebijakan Pengawasan Ketat untuk Para Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa semua tersangka wajib melapor setiap minggu. "Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," ujarnya pada Kamis (20/11/2025).
Kebijakan ini diperkuat dengan pencekalan melalui sistem imigrasi untuk mencegah para tersangka meninggalkan Indonesia. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa status mereka bukan tahanan kota, sehingga masih dapat beraktivitas normal di dalam negeri.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis