Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri & Wajib Lapor Seminggu Sekali, Ini Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 20 November 2025 | 22:25 WIB
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri & Wajib Lapor Seminggu Sekali, Ini Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Seminggu Sekali Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa, kini dikenakan kewajiban lapor mingguan dan pencekalan ke luar negeri.

Kebijakan Pengawasan Ketat untuk Para Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa semua tersangka wajib melapor setiap minggu. "Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," ujarnya pada Kamis (20/11/2025).

Kebijakan ini diperkuat dengan pencekalan melalui sistem imigrasi untuk mencegah para tersangka meninggalkan Indonesia. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa status mereka bukan tahanan kota, sehingga masih dapat beraktivitas normal di dalam negeri.

Pembagian Klaster dan Proses Pemeriksaan

Halaman:

Komentar