Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Wajib Lapor Seminggu Sekali Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa, kini dikenakan kewajiban lapor mingguan dan pencekalan ke luar negeri.
Kebijakan Pengawasan Ketat untuk Para Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa semua tersangka wajib melapor setiap minggu. "Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," ujarnya pada Kamis (20/11/2025).
Kebijakan ini diperkuat dengan pencekalan melalui sistem imigrasi untuk mencegah para tersangka meninggalkan Indonesia. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa status mereka bukan tahanan kota, sehingga masih dapat beraktivitas normal di dalam negeri.
Artikel Terkait
Nova Arianto Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia U-20, Ini Strategi PSSI
Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Pejabat: Pakar Beberkan Dampak Positifnya
Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi