DPR Tetap Sahkan RUU KUHAP
Meskipun terjadi protes, DPR RI tetap melanjutkan rapat paripurna dan mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa UU KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Puan menegaskan bahwa revisi KUHAP diperlukan karena aturan sebelumnya telah berlaku selama 40 tahun dan dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, tujuan utama revisi adalah penguatan hak-hak warga negara.
Klaim Perbaikan Sistem Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah adanya isu penyadapan tanpa pengawasan dalam KUHAP baru. Ia menyatakan bahwa aturan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Di KUHAP yang lama, negara terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat," klaim Habiburokhman, dengan janji mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan aparat.
Pengesahan RUU KUHAP ini terus menuai kontroversi dan menjadi perbincangan publik mengenai masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Tetap Butuh Polisi Aktif, Ini Alasannya Meski MK Larang
Kontroversi PM Takaichi: Pernyataan Taiwan & Wacana Ubah Prinsip Non-Nuklir Jepang Picu Kritik
Dokumen 2006 Ungkap Nama Jokowi di Surat Resmi Tanpa Gelar, Ijazah UGM Kembali Dipertanyakan
7 Rumah Hangus Terbakar di Makassar Diduga Akibat Tawuran dan Bom Molotov