Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, kembali menegaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah merupakan proses panjang yang tidak dapat dilakukan secara instan. Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1, diproyeksikan membutuhkan waktu setidaknya 5 hingga 6 tahun sebelum benar-benar diterapkan.
Payung Hukum UU Merupakan Syarat Mutlak
Perry Warjiyo menekankan bahwa langkah pertama dan terpenting dalam proses redenominasi adalah adanya payung hukum yang kuat. Tanpa Undang-Undang (UU) Redenominasi yang disahkan, semua persiapan teknis dan tahapan selanjutnya tidak mungkin dapat dijalankan.
Tahapan Penting Menuju Redenominasi Rupiah
Proses menuju redenominasi Rupiah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan melibatkan beberapa tahapan krusial:
- Pengesahan UU Redenominasi: Ini adalah fondasi utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Penerapan Aturan Transparansi Harga: Perry menekankan perlunya aturan yang mewajibkan pencantuman harga dengan jelas untuk mencegah kebingungan masyarakat. Kebijakan ini memastikan nilai riil barang tidak berubah, hanya penyederhanaan penulisan angkanya.
- Pencetakan Uang Baru: Bank Indonesia akan mulai mendesain dan mencetak uang Rupiah baru hasil redenominasi, yang memerlukan koordinasi intensif antar lembaga.
- Masa Transisi: Tahap akhir adalah periode di mana uang lama dan uang baru akan beredar bersamaan. Perry mencontohkan, masyarakat tetap bisa membeli kopi dengan uang lama atau baru tanpa perubahan nilai.
Dengan penjelasan ini, BI ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada publik bahwa redenominasi adalah proses strategis jangka panjang yang dilakukan dengan perencanaan matang untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Artikel Terkait
DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak Langsung bagi Masyarakat dan Alasan Penolakan Koalisi Sipil
Patung Soekarno Miring di Alun-alun Indramayu: Penyebab dan Rencana Perbaikan Terbaru
Video Pernyataan Setia Habib Bahar ke Istri Pertama Viral, Kontras dengan Nikah Baru
Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Polisi: Aturan Tidak Berlaku Surut, Ini Penjelasan Menkumham