Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Nikmati Jatah Preman Rp2,25 Miliar dari Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Gubernur Riau ini diduga menerima uang sebesar Rp2,25 miliar hasil dari pemerasan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi Riau.
Mekanisme Permintaan Jatah Preman
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Wahid meminta jatah preman sebesar 2,5% dari penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau. Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan, juga meminta jatah senilai 2,5%. Akibatnya, para Kepala UPT diminta menyetorkan total 5% dari penambahan anggaran tersebut.
Dari total setoran sekitar Rp4,5 miliar, Abdul Wahid diduga menerima setengahnya, yaitu sekitar Rp2,25 miliar.
Latar Belakang Tambahan Anggaran
Dinas PUPR PKPP Riau mendapatkan tambahan anggaran pada tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Artikel Terkait
Kadis PUPR Riau Ancam Copot Pejabat yang Tolak Setor Fee 5% ke Gubernur Wahid
Prabowo Disebut Beri Sinyal Stop Penyidikan KPK Soal Dugaan Markup Proyek Whoosh
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu: Polisi Didorong Ungkap Motif dan Dalang
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Dinilai Sebagai Amnesti untuk Kejahatan Orde Baru