Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Nikmati Jatah Preman Rp2,25 Miliar dari Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Gubernur Riau ini diduga menerima uang sebesar Rp2,25 miliar hasil dari pemerasan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi Riau.
Mekanisme Permintaan Jatah Preman
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Wahid meminta jatah preman sebesar 2,5% dari penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau. Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan, juga meminta jatah senilai 2,5%. Akibatnya, para Kepala UPT diminta menyetorkan total 5% dari penambahan anggaran tersebut.
Dari total setoran sekitar Rp4,5 miliar, Abdul Wahid diduga menerima setengahnya, yaitu sekitar Rp2,25 miliar.
Latar Belakang Tambahan Anggaran
Dinas PUPR PKPP Riau mendapatkan tambahan anggaran pada tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI. Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Artikel Terkait
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Mengapa Diplomasi Paksaan Selalu Gagal?
Saif al-Islam Gaddafi Tewas Ditembak: Kronologi, Profil, dan Dampak Politiknya
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak, Siswa Diimbau Pindah Sekolah