Alur Setoran dan Peran Para Pelaku
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan terjadi tiga kali setoran berdasarkan kesepakatan fee jatah preman:
- Juni 2025: Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar dari Kepala UPT. Atas perintah Arief, Ferry mengalirkan Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
- Agustus 2025: Ferry kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai keperluan.
- November 2025: Pengepul oleh Kepala UPT 3 berhasil mengumpulkan Rp1,25 miliar yang seluruhnya mengalir ke Abdul Wahid.
Total penyerahan uang dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Bukti dan Penetapan Tersangka
KPK juga menyita uang sebesar Rp800 juta dalam bentuk mata uang asing (9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar AS) dari rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Jatah Preman Rp7 Miliar dan Perintah Satu Matahari
Usman Hamid Bongkar Alasan Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Rekam Jejak Kelam Hingga Masa KNIL
Kadis PUPR Riau Ancam Copot Pejabat yang Tolak Setor Fee 5% ke Gubernur Wahid
Prabowo Disebut Beri Sinyal Stop Penyidikan KPK Soal Dugaan Markup Proyek Whoosh