MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo Dinonaktifkan

- Kamis, 06 November 2025 | 06:50 WIB
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo Dinonaktifkan

MKD DPR Jatuhkan Sanksi ke Tiga Anggota DPR: Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan final terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah anggotanya. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 4 November 2025, MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik.

Rincian Sanksi dan Pelanggaran Anggota DPR

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di Ruang Rapat MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mencerminkan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda dari masing-masing anggota.

Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan MKD DPR:

  • Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan. Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung mundur sejak masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
  • Nafa Indria Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. Masa hukuman juga dihitung sejak putusan dan berlaku surut sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.
  • Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, yang dihitung sejak putusan dibacakan dan berlaku surut sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Pencabutan Hak Keuangan Selama Masa Nonaktif

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Adang Daradjatun menegaskan bahwa ketiga anggota DPR tersebut juga dicabut hak keuangannya selama menjalani masa penonaktifan. Hal ini berarti mereka tidak akan menerima hak finansial yang biasanya diperoleh sebagai anggota dewan selama periode hukuman berlangsung.

Kasus ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu, yang melibatkan lima anggota DPR yang kemudian dinonaktifkan.

Komentar