Akibatnya, kelima pelaku tersebut secara bersama-sama menganiaya Arjuna dengan memukulinya di dalam area masjid. Korban yang sudah tak berdaya kemudian diseret keluar dari bangunan.
Penganiayaan berlanjut di luar masjid, dimana para pelaku menginjak-injak tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan melemparkan buah kelapa ke arah Arjuna. Lebih parah lagi, pelaku dengan inisial SS (Syazwan Situmorang) diduga mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk rekaman CCTV yang mengabadikan seluruh kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya.
Rustam menegaskan bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan beramai-ramai yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.
Kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya toleransi serta keamanan di tempat ibadah.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Tegaskan Komitmen: Tak Akan Gunakan Partai Golkar untuk Kepentingan Pribadi dan Bisnis
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana: Respons KKJ & Kontroversi
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ Soroti Pembatasan Informasi
West Coast Swing untuk Lansia di Singapura: Manfaat Kognitif & Fisik Menurut Dokter