Akibatnya, kelima pelaku tersebut secara bersama-sama menganiaya Arjuna dengan memukulinya di dalam area masjid. Korban yang sudah tak berdaya kemudian diseret keluar dari bangunan.
Penganiayaan berlanjut di luar masjid, dimana para pelaku menginjak-injak tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan melemparkan buah kelapa ke arah Arjuna. Lebih parah lagi, pelaku dengan inisial SS (Syazwan Situmorang) diduga mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku celana korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk rekaman CCTV yang mengabadikan seluruh kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya.
Rustam menegaskan bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan beramai-ramai yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," pungkas Rustam.
Kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya toleransi serta keamanan di tempat ibadah.
Artikel Terkait
MUI Dukung Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Gaza Trump: Alasan & Komitmen Penuh
Strategi Politik Jokowi: Rahasia Tak Terkalahkan dari Pilkada hingga Pilpres 2024
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Minyak, dan Status Buronan Interpol 2026
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Fakta Bukan EV, dan Spesifikasi