Kasus Dugaan Pencabulan Anak SD di Jayapura, Pelaku Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial BN (58) nyaris menjadi sasaran amukan warga usai diduga mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Jayapura, Papua. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIT.
Kabar mengenai dugaan pencabulan terhadap anak SD ini membuat warga setempat murka. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas pun langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Untuk mencegah kerumunan massa yang emosional, polisi mengamankan BN ke dalam sebuah ruang kelas. Tindakan ini dilakukan guna menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga.
Modus Pencabulan dengan Iming-iming Uang
Kasat Reskrim Polres Jayapura, Kompol I Dewa Gede Ditya, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. BN diduga mengiming-imingi korban dengan uang Rp50.000 sebelum mengajaknya ke kamar mandi sekolah.
"Dengan diimingi uang lima puluh ribu rupiah, korban oleh BN diajak ke kamar mandi sekolah. Kemudian BN memasukkan tangannya ke dalam rok dan memegang serta meremas alat kelamin korban," jelas Kompol Dewa seperti dikutip dari Polda Papua.
Artikel Terkait
Partai Perindo Deklarasi Energi Baru Indonesia: Makna, Tujuan, dan Rencana Menuju Pemilu 2029
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp1,6 Miliar Disita, Sejumlah Pejabat Ditangkap
FFI Apresiasi Dukungan PSSI & Kemenpora, Kunci Kemajuan Futsal Indonesia
Timnas Indonesia U-17 Kalah 1-3 dari Zambia di Piala Dunia U-17 2025