GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Sulawesi Utara. Terdapat kemungkinan perkara-perkara tersebut tak dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam Sidang Panel 3 PHPU Pileg 2024 di Sulut, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
"Perlu saya sampaikan penundaan sidang untuk perkara 57, 58, 50, 81, 47, 42, 31, dan 15 PHPU untuk Provinsi Sulut 2024," ujar Arief Hidayat.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan perkara tersebut telah rampung dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditentukan.
"Hasil pemeriksaan seluruh rangkaian ini akan kita laporkan ke rapat permusyawaratan hakim yang akan dihadiri oleh 9 orang hakim," urainya.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024