Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal ke KIHT, Dapat Tarif Cukai Khusus

- Senin, 03 November 2025 | 19:15 WIB
Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal ke KIHT, Dapat Tarif Cukai Khusus

Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Masuk KIHT, Dapat Tarif Cukai Khusus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih menjadi pemain legal dengan bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penyerapan tembakau dari petani lokal.

Sebagai insentif, pemerintah akan menawarkan tarif cukai khusus bagi produsen yang bersedia bergabung. Purbaya menargetkan kebijakan ini dapat mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi produsen yang menolak dan tetap beroperasi secara ilegal, pemerintah tidak akan segan untuk menindak tegas.

Kebijakan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyiapkan skema tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal yang mau beralih ke KIHT. Skema ini dirancang agar tidak mengganggu pasar yang sudah ada dan tetap adil bagi para produsen. Besaran tarifnya masih dalam pembahasan mendalam dan belum diumumkan secara final.

Komitmen Menkeu untuk Harga Rokok 2026

Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah berkomitmen untuk tidak menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah melebarnya kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal. Kenaikan harga justru berisiko memperluas pasar rokok ilegal yang harganya lebih murah.

Dengan dua kebijakan ini—tarif cukai khusus di KIHT dan stabilisasi HJE—pemerintah berupaya menciptakan ekosistem industri tembakau yang lebih sehat, adil, dan bebas dari praktik ilegal.

Komentar