DPR Respons Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD: Arti Negative Legislator
Komisi II DPR RI memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam penjelasannya, Rifqi menyebut bahwa putusan MK ini bersifat sebagai negative legislator.
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," jelas Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Rifqi memandang bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang harus merealisasikan putusan ini dengan melakukan revisi terhadap undang-undang yang terkait.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet