DPR Respons Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD: Arti Negative Legislator
Komisi II DPR RI memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam penjelasannya, Rifqi menyebut bahwa putusan MK ini bersifat sebagai negative legislator.
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," jelas Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Rifqi memandang bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang harus merealisasikan putusan ini dengan melakukan revisi terhadap undang-undang yang terkait.
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran