DPR Respons Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD: Arti Negative Legislator
Komisi II DPR RI memberikan tanggapan resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut. Dalam penjelasannya, Rifqi menyebut bahwa putusan MK ini bersifat sebagai negative legislator.
"Dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu UU," jelas Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Rifqi memandang bahwa DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang harus merealisasikan putusan ini dengan melakukan revisi terhadap undang-undang yang terkait.
Artikel Terkait
Hary Tanoesoedibjo: Kunci Partai Perindo Jadi Partai Besar adalah Konsistensi
Pramono Anung Buka Popnas & Peparpenas 2025: Jakarta Tuan Rahasia Pengganti
Emil Audero Bongkar Sisi Lain Jamie Vardy di Cremonese: Sederhana dan Rajin Latihan
Percepatan FTA Indonesia-GCC 2025, Investasi, dan Forum Energi Kuwait Jadi Fokus