Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Merak Jingga, Medan pada Minggu (26/10/2025) pukul 04.15 WIB. Elyda menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan tiga oknum polisi berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI yang diduga dalam kondisi mabuk.
Tindakan Tegas Kapolda Sumut
Kapolda Sumut memastikan telah mengambil langkah tegas terhadap ketiga pelaku. "Saya tegas, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik," tegas Irjen Whisnu.
Ketiga oknum polisi telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut. Proses pidana ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, sementara pelanggaran kode etik profesi ditangani Bidang Propam Polda Sumut.
Polda Sumut berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan seluruh oknum yang terlibat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya
Kuota Perempuan di DPR Meningkat: Dukung 30% Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Downton Abbey: The Grand Finale Raih USD 104 Juta di Box Office Global, Buktikan Daya Tarik Abadi Waralaba