Langkah-Langkah Nyata Ditjen Gakkum Kehutanan
Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil sejumlah langkah tegas. Mereka memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di lokasi-lokasi rawan seperti TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, "Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi."
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan instrumen hukum lengkap, mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan.
Penanganan Lintas Kewenangan untuk Lokasi di Luar Kawasan Hutan
Untuk titik-titik PETI yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Tujuannya adalah memastikan penanganan yang komprehensif, mencakup aspek penertiban, kepatuhan perizinan, dan pemulihan lahan.
Dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi yang kuat ini, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dapat dihentikan dan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak dapat terlindungi.
Artikel Terkait
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya