Langkah-Langkah Nyata Ditjen Gakkum Kehutanan
Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil sejumlah langkah tegas. Mereka memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di lokasi-lokasi rawan seperti TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, "Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi."
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan instrumen hukum lengkap, mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan.
Penanganan Lintas Kewenangan untuk Lokasi di Luar Kawasan Hutan
Untuk titik-titik PETI yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Tujuannya adalah memastikan penanganan yang komprehensif, mencakup aspek penertiban, kepatuhan perizinan, dan pemulihan lahan.
Dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi yang kuat ini, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dapat dihentikan dan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak dapat terlindungi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024