Ijazah Jokowi Tidak Diperlihatkan, Dokter Tifa Tolak Jawab Sebagian Pertanyaan Penyelidik

- Jumat, 11 Juli 2025 | 16:05 WIB
Ijazah Jokowi Tidak Diperlihatkan, Dokter Tifa Tolak Jawab Sebagian Pertanyaan Penyelidik



GELORA.ME  - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa mengaku menjalani pemeriksaan selama 1 jam 20 menit di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Pemeriksaan ini terkait laporan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


"Pertanyaan-pertanyaan itu semua berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik selama 10 tahun ini tentu saja yang saya tanyakan dulu, apakah ijazahnya ada?" ucap Tifa.


Dokter Tifa menuturkan pemeriksa mengajukan 68 pertanyaan yang kurang lebih menyoal tentang penelitian terkait dengan ijazah Jokowi. 

Dalam pemeriksaan, Tifa menyebut penyelidik enggan menampilkan ijazah analog Jokowi yang menjadi obyek utama perkara.

"Soalnya ijazahnya tidak ada (tidak ditunjukkan, red) ya kita percuma jawab gitu ya," sambungnya.

Untuk itu, Tifa mempersingkat proses tanya jawab dengan penyelidik.

Menurutnya, penyelidik tak mau merespons keinginannya melihat ijazah asli.

"Saya sebagai pihak yang diundang kan saya juga membutuhkan klarifikasi juga kan gitu kan nah klarifikasi yang paling utama tentu saja adalah ya ijazahnya ya kan sebab semua 68 pertanyaan itu melingkupi ijazah tersebut," pungkasnya.

Untuk informasi, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).


Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Selain itu obyek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025

Sumber: Tribunnews 

Komentar