Pengakuan Pelaku dan Temuan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut. Sukandar sebagai perencana, sedangkan Gunadi sebagai eksekutor di lapangan. Motor hasil curian dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta dan uangnya digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. Pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam ke sungai setelah kejadian.
Kembalinya Motor Korban dan Respons Polisi
Kepolisian berhasil menemukan dan mengembalikan motor milik korban kepada pemiliknya. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak korban dan menuntaskan kasus kriminal ini.
Jeratan Hukum untuk Pelaku Begal
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya.
Artikel Terkait
50 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Mebel SMK NTB, Mantan Kadisdikbud & Kabid SMK Jadi Tersangka
LHKPN Ketua KPU: Total Harta Rp 6,2 Miliar Didominasi Properti, Ini Rincian Lengkapnya
Menguak Sejarah Pasar Kembang Jogja: Dari Pasar Bunga Hingga Kawasan Sarkem
Baku Tembak Maut di Brasil: 132 Tewas dalam Operasi Polisi vs Geng Narkoba Komando Merah