Pengakuan Pelaku dan Temuan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut. Sukandar sebagai perencana, sedangkan Gunadi sebagai eksekutor di lapangan. Motor hasil curian dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta dan uangnya digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. Pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam ke sungai setelah kejadian.
Kembalinya Motor Korban dan Respons Polisi
Kepolisian berhasil menemukan dan mengembalikan motor milik korban kepada pemiliknya. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak korban dan menuntaskan kasus kriminal ini.
Jeratan Hukum untuk Pelaku Begal
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi