Begal Pringsewu yang Sadis Akhirnya Tertangkap, Motor Petugas Kebersihan Dikembalikan

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Begal Pringsewu yang Sadis Akhirnya Tertangkap, Motor Petugas Kebersihan Dikembalikan

Pengakuan Pelaku dan Temuan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut. Sukandar sebagai perencana, sedangkan Gunadi sebagai eksekutor di lapangan. Motor hasil curian dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta dan uangnya digunakan untuk judi daring dan kebutuhan pribadi. Pelaku juga mengaku telah membuang senjata tajam ke sungai setelah kejadian.

Kembalinya Motor Korban dan Respons Polisi

Kepolisian berhasil menemukan dan mengembalikan motor milik korban kepada pemiliknya. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak korban dan menuntaskan kasus kriminal ini.

Jeratan Hukum untuk Pelaku Begal

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya.

Halaman:

Komentar