GELORA.ME – Anggaran pemerintah untuk bidang infrastruktur naik sebesar 5,8 persen menjadi Rp422 trilliun.
Biaya tersebut dikucurkan guna mempercepat proyek infrastruktur sebagai upaya pemerataan pembangunan era Jokowi.
Melansir dari web Kemenkeu, RAPBN 2024 tersebut sudah resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024 pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Rancangan anggaran belanja tiap tahun khususnya 2024 ini merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.
Pasalnya APBN 2024 dinilai akan penuh dengan tantangan mengingat adanya tantangan global pasca pandemi.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap