GELORA.ME – Anggaran pemerintah untuk bidang infrastruktur naik sebesar 5,8 persen menjadi Rp422 trilliun.
Biaya tersebut dikucurkan guna mempercepat proyek infrastruktur sebagai upaya pemerataan pembangunan era Jokowi.
Melansir dari web Kemenkeu, RAPBN 2024 tersebut sudah resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024 pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Rancangan anggaran belanja tiap tahun khususnya 2024 ini merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.
Pasalnya APBN 2024 dinilai akan penuh dengan tantangan mengingat adanya tantangan global pasca pandemi.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi