Berkas Perkara Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terbaru ini. "Benar (sudah P21)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Proses ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. "Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelasnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara yang sudah P21 ini, Delpedro dan kawan-kawannya akan segera menjalani proses persidangan untuk menjawab tuduhan penghasutan yang diajukan terhadap mereka.
Artikel Terkait
BSI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 6% di 2026, Ini Pemicunya
Banjir Jaksel 2025: 35 RT dan Satu Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 70 Cm
4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula
Volkswagen ID.Buzz Vs MPV Listrik China: Siapa Unggul di Harga Rp 1,49 M?