Berkas Perkara Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan Lengkap (P21), Segera Dilimpahkan ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan perkembangan terbaru ini. "Benar (sudah P21)," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan bahwa penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Proses ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati DKI Jakarta. "Besok (hari ini) akan kami tahap dua ke Kejati DKI," jelasnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara yang sudah P21 ini, Delpedro dan kawan-kawannya akan segera menjalani proses persidangan untuk menjawab tuduhan penghasutan yang diajukan terhadap mereka.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing