Propam Polri Selidiki Mutasi Iptu Nikolas yang Sedang Jalani Hukuman Etik
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses pemberian jabatan baru kepada Iptu Nikolas R.B. Perwira Polri ini diketahui masih menjalani masa hukuman etik berupa demosi akibat pelanggaran kode etik profesi.
Melalui akun Twitter resmi @Divpropam, Divpropam Polri mengonfirmasi bahwa mereka sedang memeriksa proses administrasi mutasi jabatan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan karena mutasi yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat Iptu Nikolas masih berada dalam masa hukuman.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial mengenai dugaan promosi jabatan bagi Iptu Nikolas. Padahal, berdasarkan informasi, ia telah menjalani sanksi demosi sejak tahun 2023. Isu ini semakin mendapat sorotan publik setelah beredar video yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran serius yang melatarbelakangi hukuman etik sebelumnya.
Divpropam Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di tubuh Polri. Mereka juga menjamin bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan untuk menjaga integritas institusi.
Dengan langkah ini, Divpropam Polri ingin menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi perilaku tidak bermoral dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Waspada! Pemerintah Tegaskan Kamboja BUKAN Negara Resmi untuk PMI, Status Pekerja Ilegal & Rentan TPPO
Jokowi: Whoosh Bukan Cari Untung, Tapi Solusi Macet yang Rugikan Negara Rp100 Triliun
Peringkat Utang Indonesia BBB+ Dipertahankan R&I, Proyeksi Ekonomi 2025 Tetap Optimis
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Gus Dur dan Soeharto Masuk Nominasi, Ini Jadwal Lengkapnya