Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata yang mempersoalkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (27/10/2025). Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan penetapan, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan, yang mempertanyakan kelayakan ijazah pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden. Penggugat merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 169 huruf (1) jo Pasal 13 huruf (r), yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan minimal setara SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat.
Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Selain itu, gugatan juga meminta para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara.
Putusan yang diambil juga diminta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi. Petitum lengkap gugatan ijazah Gibran ini menjadi sorotan publik seiring dengan berlangsungnya proses persidangan.
Artikel Terkait
Skandal Kereta Cepat Whoosh: Bukti Negara Hukum Indonesia dalam Krisis Transparansi
Tragis! Santriwati Tewas Tertimpa Longsor di Ponpes Bandung Barat, Ini Kronologinya
BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 2025, Ini Dampak dan Wilayah Terdampak
Lahan RS Sumber Waras Dinyatakan Bebas Hukum, Bakal Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional