Pemerintah Godok Perpres Ojol: Atur Tarif & Kesejahteraan Driver
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi baru ini akan mengatur tarif dan perlindungan sosial bagi mitra driver.
Perpres Ojol untuk Persaingan Usaha Sehat
Perpres ojol dirancang menciptakan persaingan usaha yang sehat antar aplikator. Prasetyo menyatakan, "Sedang dikomunikasikan semua. Kami cari jalan keluar terbaik," dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Perlindungan Driver Ojol Jadi Prioritas
Regulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan, "Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," sebagai fokus utama peraturan.
Target Terbit Perpres Ojol Tahun 2025
Bentuk Perpres dipilih untuk mempercepat proses. Prasetyo menargetkan aturan rampung tahun ini, "Secepatnya, (tahun ini) sangat mungkin. Sudah tinggal beberapa bahan yang perlu titik temu."
Pertemuan Lanjutan dengan Aplikator Ojol
Pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator untuk menyamakan pandangan sebelum peraturan resmi diterbitkan.
Artikel Terkait
Razman Arif Nasution Buka Suara: Diagnosis Awal Stroke Ternyata Keliru, Ini Fakta Medis yang Ditemukan di Penang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Bikin Warganet Gagal Fokus: Dari Gaya Melawak di TV Sampai Aksi Jangan Kasian ke Wartawan
Beasiswa Vokasi SMK ke Luar Negeri Diperluas: Syarat & Skema LPDP Terbaru
Final Persib Bandung Vs Al Nassr Gagal di GBLA, Ini Penjelasan dan Penyebabnya