Pemerintah Godok Perpres Ojol: Atur Tarif & Kesejahteraan Driver
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi baru ini akan mengatur tarif dan perlindungan sosial bagi mitra driver.
Perpres Ojol untuk Persaingan Usaha Sehat
Perpres ojol dirancang menciptakan persaingan usaha yang sehat antar aplikator. Prasetyo menyatakan, "Sedang dikomunikasikan semua. Kami cari jalan keluar terbaik," dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Perlindungan Driver Ojol Jadi Prioritas
Regulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menegaskan, "Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol," sebagai fokus utama peraturan.
Target Terbit Perpres Ojol Tahun 2025
Bentuk Perpres dipilih untuk mempercepat proses. Prasetyo menargetkan aturan rampung tahun ini, "Secepatnya, (tahun ini) sangat mungkin. Sudah tinggal beberapa bahan yang perlu titik temu."
Pertemuan Lanjutan dengan Aplikator Ojol
Pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator untuk menyamakan pandangan sebelum peraturan resmi diterbitkan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG