Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kesempatan ini Indra Iskandar diperiksa untuk menguatkan berkas penyidikan dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Status Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan
KPK telah resmi menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penetapan ini dilakukan setelah KPK meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri