Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan untuk anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kesempatan ini Indra Iskandar diperiksa untuk menguatkan berkas penyidikan dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Status Tersangka dan Proses Hukum yang Berjalan
KPK telah resmi menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penetapan ini dilakukan setelah KPK meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024.
Artikel Terkait
Trump & Kim Jong Un Akan Bertemu Pekan Depan? Menteri Korsel Bongkar Lokasinya!
Bahasa Indonesia Resmi di UNESCO & 57 Negara: Soft Power RI Menguat di Kancah Global
Chairul Tanjung Minta Maaf ke Ponpes Lirboyo, Trans7 Hentikan Permanen Tayangan Xpose Uncensored
Daunnet Campus Tour 2025 Sukses Digelar di MNC University, Ajak Mahasiswa Kreatif dengan AI