Oknum Polisi Polda Sumut Ditangkap Jual Sabu 1 Kg, Terancam Hukuman Mati
Seorang oknum polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penjualan sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang menjerat tiga tersangka lain berinisial JP, N, dan AR.
Keterlibatan anggota polisi tersebut terungkap setelah pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pelaku awal. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi temuan ini pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Oknum Polisi ES Dijadikan Tersangka dan Dipecat
Merespons temuan ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menegaskan bahwa ES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Julihan menyatakan bahwa proses hukum sedang berlangsung di Polres Binjai dan ES akan dipecat dari institusi Polri.
“Saat ini penanganan perkaranya ada di Polres Binjai,” tegas Julihan. Untuk kepentingan penyidikan, ES telah menjalani penahanan (patsus) guna mengungkap asal-usul sabu seberat 1 kg yang diperdagangkannya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024