Heryanto Tersangka Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Motifnya Ketertarikan Seksual
Purwakarta - Heryanto (27), rekan kerja korban bernama Dina Oktaviani (DO, 21), resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan karyawati minimarket yang menggemparkan wilayah Purwakarta dan Karawang. Kasus keji ini terungkap setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum.
Kronologi Pembunuhan Karyawati Minimarket oleh Rekan Kerja
Kasus pembunuhan ini bermula di rumah Heryanto yang berlokasi di kawasan KM 72A Tol Cipularang, Purwakarta. Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Heryanto memanfaatkan keadaan rumah yang kosong karena istrinya sedang menghadiri pengajian.
"Di rumah itulah, pelaku diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia," jelas AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Upaya Penghilangan Jejak oleh Tersangka
Setelah memastikan korban tewas, Heryanto berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang terencana:
- Membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban.
- Membuang jasad ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, Purwakarta.
- Membakar sebagian barang milik korban.
- Menjual barang berharga korban seperti sepasang motor, perhiasan, dan barang pribadi lainnya.
Jasad Dina Oktaviani akhirnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, kawasan Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini