Setelah memperkosa dan menghabisi nyawa Dina Oktaviani, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.
Pasangan Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 338 KUHP
- Pasal 365 KUHP
- Pasal 351 ayat (3) KUHP
"Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati," tegas Uyun.
Bantahan Motif Ekonomi dari Pengakuan Awal Pelaku
Sebelumnya, dalam pengakuannya di Polres Karawang, Heryanto mengklaim motif pembunuhan adalah ekonomi. Ia beralasan bahwa niat jahatnya muncul setelah meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dari korban dan tergiur oleh barang-barang mewah yang dikenakan Dina.
"Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai," ujar Heryanto kala itu.
Ia juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat dan mengambil paksa barang-barang berharga milik Dina, seperti anting, cincin, kalung, dua ponsel, dan sepeda motor.
Namun, penyelidikan mendalam oleh Polres Purwakarta berhasil mengungkap bahwa motif utama dari kejadian tragis ini adalah niat Heryanto untuk memuaskan nafsu bejatnya, yang telah direncanakan dengan memanfaatkan kesempatan rumah yang kosong.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!
OJK Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Strategis Perkuat Regulasi dan Tata Kelola
Ammar Zoni Cs Didakwa Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta-Fakta Terbarunya