Setelah memperkosa dan menghabisi nyawa Dina Oktaviani, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.
Pasangan Pidana dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 338 KUHP
- Pasal 365 KUHP
- Pasal 351 ayat (3) KUHP
"Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati," tegas Uyun.
Bantahan Motif Ekonomi dari Pengakuan Awal Pelaku
Sebelumnya, dalam pengakuannya di Polres Karawang, Heryanto mengklaim motif pembunuhan adalah ekonomi. Ia beralasan bahwa niat jahatnya muncul setelah meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dari korban dan tergiur oleh barang-barang mewah yang dikenakan Dina.
"Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai," ujar Heryanto kala itu.
Ia juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat dan mengambil paksa barang-barang berharga milik Dina, seperti anting, cincin, kalung, dua ponsel, dan sepeda motor.
Namun, penyelidikan mendalam oleh Polres Purwakarta berhasil mengungkap bahwa motif utama dari kejadian tragis ini adalah niat Heryanto untuk memuaskan nafsu bejatnya, yang telah direncanakan dengan memanfaatkan kesempatan rumah yang kosong.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi