Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:25 WIB
Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

Kejagung Beberkan Pengembalian Uang Hampir Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah uang hampir mencapai Rp10 miliar telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini berasal dari beberapa pihak yang kooperatif. "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).

Rincian Pihak yang Mengembalikan Uang

Anang merincikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari:

  • Salah satu tersangka
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek
  • Salah satu vendor laptop

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun dan Upaya Penelusuran Aset

Halaman:

Komentar