Kejagung Beberkan Pengembalian Uang Hampir Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah uang hampir mencapai Rp10 miliar telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini berasal dari beberapa pihak yang kooperatif. "Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
Rincian Pihak yang Mengembalikan Uang
Anang merincikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari:
- Salah satu tersangka
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek
- Salah satu vendor laptop
Artikel Terkait
Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam, Benarkah Jadi Justice Collaborator KPK?
Ammar Zoni Ajukan JC, Bisakah Ungkap Bandar Narkoba Kakap di Dunia Artis?
Agus Pambagio Ungkap Saat Tegas Tolak Whoosh di Depan Jokowi, Sampai Diinjak Kaki Anggota Wantimpres