Cara Membunuh yang Sadis: Cekik Pakai Kabel Charger HP
Setelah berhasil menjebak korban sendirian di dalam kamarnya, MR melakukan aksi brutalnya. Leher korban yang masih belia dicekik dengan menggunakan kabel charger ponsel hingga tewas. Yang membuat kasus ini semakin tragis, menurut penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu, baru kemudian memperkosa korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
MR yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menghadapi tuntutan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.
Artikel Terkait
Ratusan Santri Demo Depan Transmart Jember, Protes Konten Acara Trans7
Agus Pambagio Bocorkan Janji Jokowi: Proyek Kereta Cepat Dijamin Tak Bakal Rugi!
Roy Suryo Klaim Aturan Ijazah KPU Dirancang Khusus untuk Gibran, Benarkah?
Sammy Notaslimboy Sindir Ijazah Asli di Depan Jokowi, Punchline-nya Malah Anyep dan Bikin Heboh