Cara Membunuh yang Sadis: Cekik Pakai Kabel Charger HP
Setelah berhasil menjebak korban sendirian di dalam kamarnya, MR melakukan aksi brutalnya. Leher korban yang masih belia dicekik dengan menggunakan kabel charger ponsel hingga tewas. Yang membuat kasus ini semakin tragis, menurut penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu, baru kemudian memperkosa korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
MR yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menghadapi tuntutan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi
SnapTik Aman? Panduan Lengkap & Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Kompensasi, dan Analisis Posisi Baru