Kasus Ammar Zoni dan Pembatalan Pembebasan Bersyarat
Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya diterima pada Januari 2026 dipastikan batal.
Akibat perbuatannya itu, Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan kemungkinan besar masa penahanannya akan ditambah. Ia diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Modus Baru: Gunakan Aplikasi Zangi
Yang menarik dari kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan. Aplikasi ini digunakan dalam transaksi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo