Kasus Ammar Zoni dan Pembatalan Pembebasan Bersyarat
Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya diterima pada Januari 2026 dipastikan batal.
Akibat perbuatannya itu, Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan kemungkinan besar masa penahanannya akan ditambah. Ia diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Modus Baru: Gunakan Aplikasi Zangi
Yang menarik dari kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan. Aplikasi ini digunakan dalam transaksi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Prestasi, Andre Rosiade Dikecam Gara-gara Hasil Timnas Malah Jeblok!
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Begini Kronologi Lengkapnya
Solidaritas Palestina Menggema: Ratusan Bendera Berkibar di Patung Kuda, Kecam Kekerasan Israel