Kasus Ammar Zoni dan Pembatalan Pembebasan Bersyarat
Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya, pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya diterima pada Januari 2026 dipastikan batal.
Akibat perbuatannya itu, Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum dan kemungkinan besar masa penahanannya akan ditambah. Ia diduga berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam rutan.
Modus Baru: Gunakan Aplikasi Zangi
Yang menarik dari kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan. Aplikasi ini digunakan dalam transaksi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Sumber: https://www.inilah.com/ammar-zoni-tepergok-jualan-narkoba-di-lapas-bakal-dipindah-ke-nusakambangan
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri