Taqy Malik dihadapkan pada masalah sengketa tanah. Ia memiliki utang Rp6,8 miliar kepada pengusaha bernama Sirhan.
Uang tersebut merupakan tunggakan pembebasan 7 kavling tanah, termasuk Masjid Malikal Mulki. Kurun waktunya pun panjang, mulai dari Juni 2022 hingga saat ini.
"Pihak kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak direspons," jelas pengacara Sirhan, Husen Bafaddal saat konferensi pers di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Karena Taqy Malik tak kunjung merespons, kasus ini pun dibawa sampai ke Pengadilan Negeri Bogor. Taqy Malik sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Hasilnya, Taqy Malik tetap harus melakukan kewajibannya.
"Nah, ketika pada saat putusan pengadilan itu sudah inkrah, ya, sudah inkrah. Sekarang kewajibannya, dia melaksanakan isi putusan," kata pengacara Sirhan.
Taqy Malik harus membayar Rp6,8 miliar tunggakan utang. Jika tidak, sang hafidz harus menyerahkan 7 kavling tanah kepada Sirhan.
"Kalau memang belum terjadi, tentunya dilakukan eksekusi (tenggat waktu) kita kasih waktu dua Minggu lah," jelas Husen Bafaddal.
Tim Suara.com telah menghubungi kontak Masjid Malikal Mulki, rumah ibadah yang dibangun Taqy Malik. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari pihak terkait.
Sumber: suara
Foto: Taqy Malik [instagram]
Artikel Terkait
Pakistan Ultimatum ke Afghanistan: Gagal Damai di Istanbul, Perang Terbuka Mengintai
Turis Malaysia Borong Belanja di Indonesia, QRIS Bandung & Tanah Abang Paling Laris!
Ledakan Penjualan Motor Listrik Vietnam: Tembus 73% Usai Larangan Motor Bensin!
Trump Ucapkan Terima Kasih ke Qatar di Air Force One: Kunci Gencatan Senjata Gaza & Masa Depan Perdamaian