GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) diperiksa dalam kapasitas sebagai bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan ini menyangkut kasus dugaan korupasi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Ini menepis klaim Khalid yang seolah merasa sebagai korban dalam kasus kuota haji. Khalid sempat mengeklaim diperiksa sebagai jamaah atau pembimbing jamaah haji oleh KPK di kasus itu.
“Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB, yaitu didalami pengetahuannya sebagai yang bersangkutan merupakan pemilik dari biro perjalanan haji (Uhud),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Walau demikian, KPK memastikan Khalid masih berstatus sebagai saksi dalam perkara kuota haji. Saat mencecar Khalid, KPK menggali mengenai cara memperoleh kuota haji tambahan.
"Didalami oleh penyidik terkait dengan pengetahuannya tentang bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” ujar Budi.
Hanya saja, KPK masih merahasiakan keterangan apa saja yang disampaikan Khalid. KPK menyebut keterangan dari Khalid ikut membantu membuat terang perkara ini.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB," ujar Budi.
Tercatat, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Khalid diburu keterangannya soal keberangkatannya ke Tanah Suci menggunakan jalur haji khusus meski awalnya mendaftar dengan skema haji furoda.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
Penyaluran Rp200 Triliun Ala Menkeu Purbaya Dinilai Langgar Konstitusi dan 3 UU, Begini Penjelasannya!
Mengejutkan! Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai