Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan modus yang diduga digunakan Ridwan Kamil untuk menerima aliran dana dalam skandal korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Saat dugaan rasuah itu terjadi, politisi yang akrab disapa Kang Emil itu masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Ridwan Kamil sebagai gubernur menjadi kunci dalam dugaan aliran dana haram tersebut.
Menurutnya, Kang Emil diduga meminta dana khusus di luar anggaran resmi atau nonbujeter kepada jajaran petinggi Bank BJB.
Baca Juga:Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Asep merinci lebih lanjut bahwa permintaan dana nonbujeter tersebut ditujukan kepada komisaris dan direktur utama Bank BJB.
Dana ini kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang diduga diminta oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keterkaitan ini menjadi kuat mengingat Pemprov Jabar merupakan pemegang saham pengendali di bank tersebut.
"Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," katanya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan porsi kepemilikan mencapai 38,52 persen. Posisi ini memberikan pengaruh signifikan bagi kepala daerah dalam kebijakan strategis perusahaan.
Kasus korupsi di Bank BJB sendiri telah menjerat lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Akibat korupsi ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan langkah hukum signifikan dengan menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil mewah. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah hingga Rabu (10/9), atau 184 hari pasca-penggeledahan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan penanganan perkara yang menyeret nama besar tersebut.
Sumber: suara
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ridwan Kamil kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Lisa Mariana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Artikel Terkait
Mengejutkan! Keterlibatan Ustadz Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terlihat
Sapu Bersih Kabinet Jokowi? Presiden Prabowo Diprediksi Gergaji Menteri Titipan Oktober Ini
Menko Yusril Minta Satu Tahanan Kasus Demo Berumur 18 Tahun Dikembalikan ke Orang Tua
UPDATE! Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat Hingga Kerabat di Kemenag