GELORA.ME - Minggu, 31 Agustus 2025, Alvi Maulana (24) pulang larut malam ke kos yang ia tempati bersama kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.
Indekos yang ditempati pasangan bukan suami istri ini berada di Kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Tak ada sambutan sayang, teh hangat, dan air panas untuk Alvi mandi, ia malah tidak dibiarkan masuk kamar kos.
Tiara mengunci pintu kamar dari dalam, membiarkan Alvi di luar selama satu jam.
"Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Senin, 8 September 2025.
Satu jam berlalu, Tiara akhirnya membukakan pintu kamar kos.
Bak singa yang baru saja dilepas dari kendang, Alvi meluapkan kemarahan dan mencaci maki kekasihnya ini.
"Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya," ujar AKBP Ihram.
Kalap, Alvi menuju dapur mengambil pisau, Tiara ketakutan berlari ke lantai dua.
Terpojok, Tiara tak sanggup melawan ketika Alvi berhasil menusuk leher.
Belum puas, usai Tiara tewas, Alvi kemudian memutilasi pacar yang sudah bersamanya selama lima tahun tersebut.
"Tusukan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," kata AKBP Ihram.
"Selanjutnya dilakukan peristiwa keji di kamar mandi, dan memotong-motong tubuh korban. Dipisahkan antara daging dan tulang," lanjut Kapolres Mojokerto ini.
Potongan tubuh Tiara dibuang Alvi ke sebuah jurang di Kawasan Pacet Mojokerto.
65 Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di jurang Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto
Tak pernah disangka sebelumnya oleh Suliswanto, hari itu ia bersama keponakannya akan melihat suatu pemandangan horror yang akan terus menghantui.
Suliswanto dan keponakan sejatinya di hari itu hanya akan menjalani rutinitas saja, mencari rumput.
Namun takdir membuat mereka melihat puluhan potongan tubuh manusia di sebuah jurang dalam di Kawasan Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto.
Mereka menemukan potongan kaki kiri manusia dalam kondisi sudah membusuk di dasar jurang berkedalaman lima meter.
Tidak jauh dari situ, warga menemukan lagi potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal penemuan.
Suliswanto kemudian melaporkan temuan-temuan tersebut ke kepolisian.
Olah TKP
Polisi lalu menelusuri area penemuan mayat korban mutilasi. Menggunakan anjing pelacak, K-9 Polda Jatim jenis Labrador berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban.
"Titik penemuan tersebut padahal sebelumnya sudah disisir oleh polisi bersama relawan, potongan telapak tangan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk diidentifikasi," kata AKBP Ihram melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto.
"Ibu jari tengah pada telapak tangan ini sudah rusak karena banyak sayatan," lanjutnya.
Hasil penyisiran di semak-semak Dusun Pacet Selatan, polisi menemukan 65 potongan jasad manusia.
Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut.
Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm, Panjang rambut rata-rata 14 cm.
Sedangkan dua potongan lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan.
Ukuran telapak kaki kiri 21x9 cm, pergelangan tangan kanan 16x10 cm.
Penangkapan pelaku mutilasi Mojokerto
Usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat mutilasi, polisi berhasil mengungkap identitas korban melalui pemeriksaan sidik jari pada telapak tangan.
Korban adalah Tiara Angelina Saraswati, wanita yang berasal dari Desa Made, Lamongan.
Identitas korban tersebut semakin dikonfirmasi dengan keterangan dari orang tua korban yang sudah mencocokkan ciri-ciri Tiara.
Diketahui, korban atas nama Tiara ini kelahiran Pacitan, lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di Bangkalan, jurusan Manajemen.
Semasa hidupnya, Tiara sudah sekitar lima tahun terakhir menjalin asmara dan tinggal bersama pacarnya, Alvi, di indekos Kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Bergerak cepat, polisi menangkap Alvi Maulana di Kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 00.30 WIB.
Penangkapan juga melibatkan Ketua RT, Heru Krisbiantoro.
"Kemarin saya diajak, tapi hanya lihat dari jauh," kata Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan ini.
"Saya dititipi supaya nggak ada yang masuk ke kos atau merusak garis polisi," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Ketua RT, Alvi dan Tiara sudah tinggal di kos selama 5 bulan, tapi tidak tahu hubungan keduanya.
"Dimintai KTP nggak pernah ngasih, jadi saya nggak bisa ngomong apakah itu istri siri atau adiknya," kata Heru.
Pemilik kos bernama Budi juga mengaku mengenal pelaku hanya dari WhatsApp.
"Ngakunya bakal ditempati dengan keluarga, kontraknya Rp6,5 juta per tahun," katanya.
Alvi Maulana ditangkap polisi, pelaku mutilasi Mojokerto ini adalah pacar korban sendiri.
Pelaku berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sedangkan korban adalah Tiara Angelina Saraswati sarjana S1 Manajemen UTM. Setelah lulus ia tinggal bareng pacarnya, Alvi, di sebuah indekos.
Motif pelaku mutilasi di Mojokerto
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, motif mutilasi Mojokerto ini adalah tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga pasangan belum sah.
"Latar belakang tersangka melakukan aksi keji tersebut lantaran adanya kekesalan yang berlebihan," kata AKBP Ihram.
"Dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi yang semuanya diawali dari kehidupan suami istri yang belum sah," lanjutnya.
Kapolres Mojokerto ini menambahkan, pelaku merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang ingin bergaya hidup mewah.
"Emosi saya memuncak karena sudah memendam dari lama," klaim Alvi, pelaku mutilasi.
"Anaknya temperamen terhadap masalah kecil, puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," sambungnya.
Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah pisau dapur, pisau daging, gunting taman, palu, baju korban, guling, sprei berlumuran darah, dua handphone, dan sepeda motor Nmax nopol W 6415 AR.
Tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP (pembunuhan) adalah penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kesaksian Tetangga Kos hingga Ketua RT soal Sosok Alvi Pemutilasi Pacar
Polisi menangkap Alvi Maulana pelaku mutilasi terhadap TAS (25) di Rumah Kos Jalan Lidah Wetan Gang 1 RT 1, RW 1, Lakarsantri, Surabaya.
Pria 24 tahun warga Sumatera Utara itu tinggal di rumah kos tersebut sejak bulan April 2025 lalu.
Di rumah kos kecil tersebut, ia tinggal bersama korban selayaknya suami istri.
Bahkan, kepada tetangga dan warga, Alvi mengaku tinggal bersama istri sirinya. Namun, ternyata hal itu untuk mengelabui agar bisa kumpul kebo dengan korban.
"Bilangnya tinggal sama istri sirinya. Karena sejak bulan April itu sudah tinggal sama wanita itu," kata Indah tetangga sebelah kamar pelaku, Senin (8/9/2025).
Indah tak menyangka bahwa keduanya bukanlah pasangan suami istri.
Sebab, selama ini baik Alvi dan TAS tidak pernah berbaur dengan tetangga kos. Keduanya disebut tertutup.
"Gak pernah keluar ngobrol. Yang wanita itu juga malah gak pernah keluar jadi saya gak tahu ada di kos atau tidak. Palingan yang Mas Alvi itu menyapa ketika bertatap muka," tambahnya.
Hal senada dikatakan Heru, Ketua RT setempat. Pelaku biasanya membeli makan di dekat rumahnya.
"Biasanya hanya menyapa 'Monggo' gitu. Orangnya pendiam. Tidak banyak berinteraksi dengan tetangga. Tapi ternyata diam-diam sadis ya," kata Heru.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp 125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat
Sjafrie Sjamsoeddin Gantikan Budi Gunawan Jadi Menkopolkam?
Media Asing Soroti Tumbangnya Sri Mulyani, Sebut Dua Hal Ini Jadi Pemicu!
Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu