Pengacara penggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) Heru Nugroho mendesak Kejaksaan segera mengekeskusi vonis 1,5 tahun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Sebab, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kami prihatin, ada hukum yang tidak ditegakkan. Sementara yang wajib menegakkan ini penegak hukum. Kalau penegak hukum tidak meneggakkan hukum itu sendiri, bagaimana keadilan?" ujar Heru dalam program Interupsi bertajuk Silfester Belum Dieksekusi, Kejagung Digugat di iNews, Kamis (28/8/2025).
Dia khawatir apabila Silfester dibiarkan maka akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk lolos dari jeratan hukum.
"Ini menjadi carut-marut keadilan kita di Indonesia ini," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi sejak putusan inkrah. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.
"Urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik, dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” kata dia.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019
Sumber: inews
Foto: Pengacara penggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) Heru Nugroho. (Foto: iNews)
Artikel Terkait
Kericuhan Pecah di Jalan Otista Jaktim, Massa Bentrok dengan Polisi
Sengaja? Viral Suara Polisi di Mobil Rantis Usai Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas: Tabrak Aja!
10 Fakta Mencekam Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Yang Wajib Kamu Tahu!
Aksi Brutal DPR, Antara Aspirasi Murni dan Agenda Oligarki