Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat.
Bambang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi dan diantar langsung oleh petugas ke Blora.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana mengatakan pembebasan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Surat itu dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
"Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Maolana seperti yang dikutip dari Inilahjateng, Selasa (26/8/2025).
Maolana menambahkan pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan, kata dia telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.
"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," kata dia.
Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.
Maolana mengatakan, dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.
Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Sumber: inilah
Foto: Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat, Selasa (26/8/2025).(Foto: inilahjateng)
Artikel Terkait
Sosok F di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Diduga Oknum Aparat Utus 4 Pelaku Culik Korban
Sri Mulyani Tak Berkutik Dicecar Mahasiswa UI Soal Pajak: Ini Titipan Ayah Ibu Kami!
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Apa Kabar Kasus Maut Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi?