GELORA.ME - Sidang gugatan sejumlah pasal yang berkaitan dengan proyek strategi nasional atau PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah pada Senin (25/8/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 112/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram PSN yang terdiri 19 pihak di antaranya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia hingga masyarakat adat terdampak langsung dari PSN.
Tigor Gemdita Hutapea dari YLBHI salah satu advokat Geram PSN menilai keterangan pemerintah yang meminta agar gugatan mereka ditolak lebih ditekankan pada kepentingan ekonomi, dan mengabaikan hak masyarakat, khusus masyarakat adat yang terdampak.
Hal itu merujuk pada keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.
Dalam keterangannya, Elen menyampaikan jika gugatan Geram PSN dikabulkan akan menghambat investasi yang pada akhirnya berimbas pada tujuan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.
"Menurut kami itu tidak berdasar. Kenapa? Karena pemohon sendiri ini adalah masyarakat adat kebanyakan," kata Tigor, saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
"Dan masyarakat adat sendiri pada dasarnya sudah punya ekonomi secara mandiri bagi kehidupan mereka," katanya menambahkan.
Menurutnya, alih-alih melindungi dan menjaga kemandirian masyarakat adat, pemerintah justru merampas kehidupan dengan berbagai proyek strategis nasional.
"Yang seharusnya negara menjaga melalui peraturan UUD 1945. Jadi akhirnya kita melihat ada kepentingan ekonomi besar yang negara utamakan dengan cara menyingkirkan kedaulatan ekonomi, kedaulatan kemandirian ekonomi masyarakat adat di berbagai tempat," kata Tigor.
Hal yang sama diutarakan Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize yang turut hadir dalam sidang.
"Ada alines keempat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi yang dibacakan ini adalah keadilan bagi pejabat," kata Simon kepada Suara.com.
Sebagai masyarakat adat, klaim pemerintah soal PSN demi kesejahteraan rakyat tidak pernah mereka rasakan.
Keberadaan PSN seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit di Merauke, Papua Selatan, justru membuat kehidupan mereka semakin menderita.
Dia mencontohkan proses analisis dampak lingkungan atau Amdal yang diklaim pemerintah melibatkan masyarakat.
"Yang disampaikan sebagus mungkin tadi. Tapi yang terjadi di lapangan Amdal itu tidak dilaksanakan sebelum pembukaan hutan atau perusahaan masuk," kata Simon.
Sebagaimana diketahui, permohonan judicial review mereka ajukan pada 4 Juli 2025.
Mereka menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta kerja yang menyangkut PSN.
Sejumlah pasal itu di antaranya, Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2).
Mereka menganggap ketentuan dalam sejumlah pasal tersebut membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.
Menurut mereka pada praktiknya, konsep itu memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.
Dampak yang terjadi penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Bongkar Mafia Haji! Kuota Reguler Dirampok, Haji Furoda Tembus Rp 1 Miliar?
Keluarga Arya Daru Terima Amplop Isi Simbol Bintang, Hati, dan Bunga dari Sosok Misterius! Apa Maksudnya?
KPK Sita Toyota Alphard Milik Eks Wamenaker Noel
Tanda-Tanda 24 Jam Terakhir Sebelum Meninggal! Nomor 3 Sering Bikin Keluarga Salah Paham