Pengusaha Tambang Rudy Ong Digiring KPK Sembari Diborgol

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Pengusaha Tambang Rudy Ong Digiring KPK Sembari Diborgol


Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra akhirnya diciduk setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 21.38 WIB, Kamis, 21 Agustus 2025.

Rudy Ong tercatat menjadi komisaris di empat perusahaan, yakni PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

Rudy Ong juga tercatat sebagai pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal. Saat tiba di KPK, ia langsung digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih.

Sembari tangan terborgol, Rudy Ong menolak masuk melalui pintu khusus untuk tersangka, dan menerobos lewat pintu yang biasa dilalui tamu. Ia juga sibuk menutupi wajah ketika hendak dipotret awak media.

"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo.

Rudy Ong sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Selasa, 29 Juli 2025 dan pada Senin, 23 Juni 2025.

Sebelumnya, Rudy Ong telah diperiksa tim penyidik pada Jumat, 20 Desember 2024. Saat itu, ia didalami soal peran dalam proses pengurusan IUP yang pernah dilakukannya.

Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. 

Sumber: rmol
Foto: Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra berusaha menutupi wajah saat digiring KPK, Kamis, 21 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Komentar