GELORA.ME - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak disumpah saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (21/8/2025). Apa alasannya?
Pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mengatakan kliennya menolak karena penandatanganan sumpah bukan kewajiban saksi.
"Jadi sumpah itu biasanya sumpah itu untuk ahli, bukan untuk saksi. Kami melihat, kami bertanya, 'Lho ini kok saksi disumpah?' Akhirnya dugaan kami, memang di KUHAP ada tapi bukan keharusan, itu jelas," ujar Abdullah, Kamis (21/8/2025).
Dia menuturkan jika sampai kliennya menandatangani sumpah, ada kemungkinan saat kasus tersebut bergulis di persidangan kliennya tidak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Nah kalau tidak dihadirkan kan tidak bisa menjelaskan, sehingga dengan adanya sumpah itu jaksa bisa membacakan saja tanpa kehadiran yang bersangkutan, nah ini kami tidak mau," tuturnya.
Artikel Terkait
Israel Tewaskan Komandan Senior Hizbullah Ali Tabatabai dalam Serangan Beirut
Inara Rusli Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa, Tersangkut Dugaan Selingkuh dengan Suami Orang
Pimpinan Hizbullah Tewas dalam Serangan Israel di Beirut, Eskalasi Konflik Memanas
Rizki Nur Fadhilah Pulang: Kronologi Lengkap & Fakta Kontroversi Korban TPPO Kamboja